Polisi Thailand mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi 12
nelayan – awak kapal nelayan Thailand yang diduga terlibat dalam
pembunuhan dua personil TNI AL, kata seorang perwira polisi Thailand
Kamis (27/3/2014).
Letnan Jenderal pol Chakthip Chaichinda, asisten Kepala Kepolisian
Nasional, mengatakan penyelidikan dalam kasus ini telah berkembang
tetapi pemeriksaan temuan fakta akan membutuhkan tiga-lima hari lagi.
Dia mengatakan, tes forensik akan diperlukan untuk memeriksa DNA
personil angkatan laut Indonesia dan bukti yang ditemukan di kapal pukat
Thailand.
Jenderal Chakthip memimpin rapat fakta antara polisi Thailand dan
para pejabat konsulat Indonesia di Songkhla dikutip Bangkok Post.
Dia mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan
terhadap 12 anggota awak kapal nelayan Thailand karena masuk secara
ilegal, sementara tuduhan-tuduhan lainnya tidak akan dilakukan sampai
bukti menjadi jelas.
Jenazah dua personil angkatan laut Indonesia yang dibunuh pada 9 Maret itu belum ditemukan.
Polisi Thailand mengatakan, kapal pukat nelayan bermasalah itu
mungkin diasumsikan kapal Thailand ilegal, Sor Nattaya 7, memasuki
perairan Indonesia untuk menangkap ikan.
Kapal pukat itu juga meninggalkan Thailand tanpa melalui pemeriksaan imigrasi yang diperlukan. (Merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar